Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 260 Ayat 1 yang menyatakan bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022 merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Visi dan Misi Bupati Aceh Besar periode 2017-2022 serta prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022. RKPD memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
- Menjabarkan rencana strategis kedalam rencana operasional;
- Memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah dengan tujuan perencanaan dan pengangaran tahunan pembangunan Dearah;
- Mengarahkan proses penyusunan rencana kerja dan rencana kerja anggaran organisasi perangkat daerah (OPD);
- Menjadi dasar pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RAPBD dan APBD;
- Instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur kinerja penyelenggaraan fungsi, urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah;
- Instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target kinerja program pembangunan jangka menengah pada tahun berjalan;
- Instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan OPD;
- Instrumen bagi pemerintah daerah sebagai acuan LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan LPPD kepada masyarakat; dan
- Menyediakan informasi bagi pemenuhan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang perlu disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Dalam proses penyusunan RKPD ini juga berpedoman pada hasil evaluasi dari pelaksanaan Program dan Kegiatan pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 dan juga berdasarkan hasil evaluasi serta capaian target RPJMD Tahun 2017-2022 sampai dengan tahun 2020 (disajikan pada bab II). Substansi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2022 memuat rencana kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pendanaannya yang juga mengacu kepada RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 dan Rencana Strategis OPD. Disamping itu, kedudukan RKPD dalam sistem dan mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah merupakan acuan bagi daerah dalam menyusun RAPBD. Oleh karena itu, Kepala Daerah dan DPRD dapat menentukan Kebijakan Umum APBD (KUA-APBD) dan menentukan prioritas pembangunan serta Pagu Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan atas dokumen RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022. RKPD juga memuat program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi acuan bagi OPD dalam menyempurnakan Renja dalam tahun rencana. Proses penyusunan RKPD disusun secara paralel dan sifatnya saling memberikan masukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan bahwa RKPD harus ditetapkan pada awal bulan Juli tahun 2021.
Setelah melalui berbagai proses yang dimulai dari penyusunan rancangan awal RKPD, dimana pada rancangan awal ini dimulai dengan proses penginputan usulan musrenbang desa, penginputan rancangan awal renja OPD dan dilaksanakan konsultasi publik. Tahapan rancangan awal ini juga melihat hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.
Setelah proses konsultasi publik, maka Kepala Daerah mengeluarkan Surat Edaran dan memerintahkan perangkat daerah untuk menyusun kembali Renja nya sesuai dengan hasil konsultasi publik seperti penyesuaian program prioritas sesuai dengan prioritas pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tahapan ini merupakan tahapan rancangan, dimana dilaksanakan musrenbang kecamatan dan terdapat prioritas usulan hasil musrenbang kecamatan. Setelah musrenbang kecamatan, dilaksanakan Forum Perangkat Daerah/Antar Perangkat Daerah untuk membahas hasil musrenbang kecamatan dan membahas rancangan renja OPD. Setelah forum gabungan, maka dilaksanakan Musrenbang Kabupaten untuk menyepakati usulan-usulan musrenbang kecamatan dan usulan-usulan dari pokok-pokok pikiran dewan. Kemudian setelah tahapan musrenbang kabupaten, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan rancangan akhir, dimana pada tahapan ini rancangan akhir RKPD di review oleh APIP dan di fasilitasi oleh Bappeda Propinsi Aceh. Kemudian baru rancangan akhir RKPD ini ditetapkan menjadi RKPD Tahun 2022 melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2022. Proses yang panjang ini sudah dilalui dan diharapkan dengan sudah ditetapkan RKPD ini dengan Peraturan Bupati agar dapat menjadi acuan dalam menyusun Kebijakan Umum ANggaran (KUA) dan Penetapan Plafond Anggaran Sementara (PPAS).