Profil Bappeda Kabupaten Aceh Besar

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau lebih singkat disebut BAPPEDA Kabupaten Aceh Besar merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur penunjang urusan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, BAPPEDA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik intern maupun antar unit organisasi/perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing. BAPPEDA mempunyai fungsi untuk membantu Bupati melaksanakan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah meliputi :

  1. Penyusunan rencana program kerja bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan statistik daerah;
  4. Pengoordinasian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  5. Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) yang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Pengendalian kesesuaian indikator kinerja RKPD dengan KUA dan PPA, output/hasil kegiatan di Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan Rencana  Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD);
  7. Pengoordinasian kebijakan perencanaan di Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan, Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya, Bidang Penelitian, Pengendalian dan Kerjasama Pembangunan, Bidang Program Pembangunan Daerah;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  9. Penyelenggaraan pengkoordinasian statistik daerah;
  10. Pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di daerah yang bersumber dari APBK dan APBN;
  11. Pembinaan UPTB;
  12. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Sekretariat Bappeda merupakan unsur pembantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, penyusunan program dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Bappeda dibantu oleh Sub Bagian sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Umum, mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bidang Penelitian, Pengendalian dan Kerjasama Pembangunan

Bidang Penelitian, Pengendalian dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan administratif di bidang penelitian, pengendalian dan kerjasama pembangunan sesuai peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penelitian, Pengendalian dan Kerjasama Pembangunan dibantu oleh Sub Bidang sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Data dan Statistik, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data, pengolahan dan penyajian data statistik tentang pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem perencanaan serta monitoring dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan, mempunyai tugas melaksanakan penelitian pembangunan daerah dan mengkoordinasikan kerjasama pembangunan antar instansi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Bidang Program Pembangunan  Daerah

Bidang Program Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bidang penyusunan program pembangunan daerah meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana jangka menengah daerah dan rencana pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundanganundangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Program Pembangunan Daerah dibantu oleh Sub Bidang sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Pelaporan Kinerja Pembangunan Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahunan dan akhir masa jabatan serta pengumpulan data kinerja pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  2. Sub Bidang Perencanaan Umum Daerah, mempunyai tugas melaksanakan forum perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah dan tahunan daerah serta review dokumen perencanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan kegiatan tahunan daerah sesuai RKPD serta dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan administratif di bidang pengembangan produksi dan produktifitas, pengembangan investasi dan usaha daerah dan pengembangan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan dibantu oleh Sub Bidang sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan, mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan teknis dan administratif, program pengembangan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Sub Bidang Pengembangan Produksi dan Produktifitas, mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan teknis dan administratif program pengembangan produksi dan produktifitas sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  3. Sub Bidang Pengembangan Investasi dan Usaha Daerah, mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan teknis dan administratif program pengembangan investasi dan usaha daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana

Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan administratif di bidang pengembangan infrastruktur, penataan wilayah dan ilmu pengetahuan, teknologi, energi dan pengembangan sumberdaya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana dibantu oleh Sub Bidang sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Pengembangan Infrastruktur, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, menganalisa, mengevaluasi dan menyajikan data perencanaan pengembangan infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Sub Bidang Pengembangan Penataan Wilayah, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif tentang penataan wilayah untuk perencanaan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Sub Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Energi dan Sumber Daya, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif tentang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, energi dan sumber daya untuk perencanaan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan sosial dan kependudukan dan pengembangan kelembagaan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya dibantu oleh Sub Bidang sebagai berikut :

  1. Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pendidikan, kesehatan, dayah, pariwisata, pemuda dan olah raga, perempuan dan anak serta mengevaluasi kegiatan bidang sosial dan budaya sebagai  bahan masukan perencanaan melalui sistem perencanaan dari bawah ke atas sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  2. Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kependudukan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kegiatan di bidang sosial, catatan sipil, kependudukan, keluarga berencana, pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Sub Bidang Kelembagaan dan Keistimewaan Aceh, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, mengolah, menganalisa, mengevaluasi dan menyajikan data perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat, syariat islam, MAA, MPU, budaya, kelembagaan pemerintah, hukum dan politik sesuai dengan peraturan perundangundangan.