Banda Aceh, (Kamis 26/08/2021) – Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2021 dilaksanakan di Bappeda Aceh yang dipimpin oleh Muhammad Zen, M.Si, Ph.D selaku Kasubbid. Pendanaan Non APBA dan Kerjasama Pembangunan Bappeda Aceh dan didampingi oleh para Tim Ahli Bappeda Aceh. Acara ini langsung dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati, S.Pd dan didampingi oleh Kabid. Program Pembangunan Daerah Bappeda Aceh Besar Mursidah, ST, M.Si.
Sesuai dengan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, yang meliputi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan Daerah, serta rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan/atau Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Dengan melihat perkembangan daerah sampai dengan akhir semester I, dimana banyak terdapat regulasi-regulasi terutama mengenai penanganan COVID-19 yang memasuki gelombang ke II ini, banyak terjadi perubahan-perubahan khususnya perubahan target pembangunan itu sendiri. Hasil evaluasi pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Besar sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2021 ini dapat disimpulkan bahwa realisasi anggaran masih kurang dari 40% yang disebabkan oleh beberapa hal meliputi masih adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan dilaksanakannya perubahan rencana kerja pemerintah daerah; adanya kondisi yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan; terjadinya pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan/sub kegiatan, penambahan kegiatan/sub kegiatan baru atau kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan; serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan; dan munculnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas daerah.
Berdasarkan lima hal tersebutlah sehingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan Perubahan Rencana Kerja pada tahun 2021. Pelaksanaan Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Besar sudah mulai dilakukan di Minggu ke dua Bulan Juli 2021, dan pada hari ini dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 050/13115 Tanggal 30 Juli 2021 Perihal Pelaksanaan Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021. Perubahan Rencana kerja ini dikhususkan pada perubahan target indikator makro pembangunan Aceh Besar, seperti pertumbuhan ekonomi yang mana ditargetkan pada tahun 2021 sebesar 4,85% sedangkan dengan melihat kondisi pandemi yang semakin parah, maka harus diturunkan targetnya sesuai dengan prediksi dari BPS Aceh Besar yaitu sebesar 0 – 0,5% dengan asumsi pertumbuhan berada pada posisi positif.
Kondisi ini juga ikut dipengaruhi oleh angka proyeksi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang juga tidak mengalami kenaikan atau stagnan. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2021 ini ditanggapi secara positif oleh Bappeda Aceh, yang menyarankan agar dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan regulasi dan juga mempertajam kembali hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sehingga target yang direncanakan di akhir tahun 2021 dapat tercapai secara maksimal.
Rahmawati, S.Pd menyampaikan bahwa “Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 ditargetkan akan selesai di Minggu Pertama September 2021 ini, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar”. Dengan selesainya Perubahan RKPD ini maka perubahan KUA PPAS dan RAPBD-P Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.