Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021, merupakan perubahan dokumen perencanaan tahun ke 4 (empat) dari periode RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022. Berbagai pendekatan perencanaan tersebut diperkuat dengan menerapkan pendekatan penganggaran berbasis money follows program melalui penganggaran berbasis kinerja. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan dan penganggaran dengan melakukan penyesuaian perkembangan kerangka keuangan daerah serta rencana program/kegiatan/sub kegiatan berdasarkan evaluasi pembangunan pada triwulan II tahun 2021. RKPD-P Tahun 2021 selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui persetujuan DPRD Kabupaten Aceh Besar.
Check Also
PROFIL PEMBANGUNAN ACEH BESAR TAHUN 2023
Profil Pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 merupakan dokumen data dan informasi Pembangunan Daerah Kabupaten …