
Kota Jantho (Rabu, 04/10/2023) – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Aceh Besar, diperlukan berbagai pengembangan, kreasi, dan pembaharuan berbasis inovasi dalam setiap bidang urusan pemerintahan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melaksanakan agenda pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini berlokasi di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, yang dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Besar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. M.Ali,S.Sos,M.Si beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah.
M. Ali yang didampingi oleh Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati,S.Pd dan Kabag. Hukum Setdakab. Rafzan,SH,MM menyampaikan arah kebijakan inovasi daerah Kabupaten Aceh Besar berorientasi pada kepentingan umum yang memenuhi nilai-nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, agar inovasi daerah dapat dikembangkan dan berdaya guna maka perlu menetapkan suatu regulasi melalui Perbup sebagai landasan hukum penyelenggaraan inovasi daerah bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dan daya saing daerah yang inovatif. “Daerah yang sangat inovatif berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah baik dari insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, maupun peningkatan produktivitas ekonomi daerah“ Ujarnya.

Selain itu, Rahmawati juga mengungkapkan pentingnya inovasi daerah sebagai sebuah karya intelektual untuk memajukan dan mengembangkan daerah. Melalui Perbup ini, diharapkan bagi seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat agar menghasilkan ide, gagasan, dan kreatifitas yang inovatif dalam menyelenggarakan pembangunan. Kepala Bidang Penelitian, Pengendalian, dan Kerjasama Pembangunan Bappeda Aceh Besar Susi Sunarya,ST sebagai koordinator inovasi daerah, berharap seluruh perangkat daerah agar berpartisipasi aktif dalam melaporkan dan mendorong terwujudnya inovasi, baik yang akan dikembangkan maupun yang telah diterapkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Perbup inovasi tersebut setidaknya memuat bentuk dan kriteria inovasi daerah, termasuk mekanisme pengusulan, uji coba, dan penetapan sebuah inovasi, sampai dengan perlindungan hak dan kekayaan intelektual hasil inovasi yang telah diterapkan. Pelaksanaan inovasi daerah oleh pemerintah dan masyarakat, berikutnya akan dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan penghargaan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pendanaan bagi penerapan inovasi yang berkelanjutan.