Kota Jantho (Rabu, 27/09/2023) – Dalam rangka mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2045, Pemerintah melakukan Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian akhir dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memuat isu-isu perlindungan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Acara ini di buka oleh Pejabat Bupati Aceh Besar melalui Asisten Administrasi Umum Sekdakab. Aceh Besar Jamaluddin,S.SOS,MM yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, diantaranya para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Tenaga Ahli KLHS dari Universitas Syiah Kuala (USK), Ketua dan Anggota Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Besar, para perwakilan Camat, serta perwakilan dari kelompok pemerhati lingkungan, Ketua dan Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Besar, perwakilan dunia usaha Aceh Besar, serta seluruh peserta FGD lainnya.
Dalam sambutannya, Jamaluddin,S.SOS,MM menyampaikan harapannya agar semua peserta yang hadir benar-benar fokus mengikuti kegiatan FGD ini sampai akhir. Beliau menekankan KLHS RPJPD ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Kabupaten Aceh Besar, serta merupakan langkah yang penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat. “Pemkab Aceh Besar peduli dan berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dalam proses perencanaan pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan“ imbuhnya.
Asisten III Sekdakab. Aceh Besar tersebut yang didampingi oleh Kepala Bappeda Rahmawati,S.Pd dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs.Makmur Salim berharap agar seluruh peserta, termasuk pimpinan dan aparatur di perangkat daerah serta seluruh stakeholder yang hadir, dapat membuka pikiran dan wawasan, memiliki visi ke depan, terintegratif, dan inovatif dalam mengembangkan Aceh Besar. Ini akan memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Aceh Besar akan lebih terarah, terukur, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan strategis yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Komitmen bersama dan rekomendasi dari FGD ini akan diintegrasikan dalam RPJPD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan akan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah, dengan tujuan mengurangi dampak dan risiko dari perencanaan pembangunan yang akan diimplementasikan. Kegiatan FGD ini akan menjadi pondasi penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan yang akan datang.