Data keuangan yang disajikan dalam LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun 2023 merupakan angka realisasi sebelum di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena data keuangan masih dalam tahapan proses audit saat dokumen LKPJ disusun, dan hasil audit tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023.
LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun 2023
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun 2023 merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melaporkan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sebagai Penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026. LKPJ ini juga menyampaikan tentang pelaksanaan arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar, Capaian Indikator Makro, Penyelenggaraan Urusan Wajib dan Pilihan, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.