Aceh Besar (Senin, 04/03/2024) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto,S.STP,MM membuka Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD Tahun 2025 di tingkat kecamatan yang dilaksanakan di Kantor Camat Ingin Jaya. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan pembangunan dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up planning) melalui musyawarah terkait hasil musrenbang yang telah diselenggarakan pada tingkat desa/gampong. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur DPRK, Forkopimcam, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Stakeholder, TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa Kec. Balng Bintang, serta Para Camat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam arahannya Muhammad Iswanto berharap agar semua pihak yang berpartisipasi dalam musrenbang ini dapat memberikan kontrbusi positif sebagai upaya untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, sehingga akan menjawab berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang pembangunan. Menurutnya, musrenbang bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus memiliki rasa tanggung jawab untuk merencanakan pembangunan secara spesifik, terukur, logis, dan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak. “Tekat dan solidaritas kita semua merupakan kunci keberhasilan Aceh Besar di masa mendatang” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati,S.Pd,M.Si menghimbau agar peserta musrenbang kecamatan bersama-sama bermusyawarah untuk merencanakan yang terbaik bagi pembangunan di kecamatannya (Kecamatan Blang Bintang). Rahmawati juga menambahkan pelaksanaan musrenbang kecamatan dilakukan melalui 3 (tiga) kelompok kerja (pokja), yaitu pokja bidang ekonomi, bidang sarana & prasarana, dan bidang sosial budaya. Untuk itu, beliau berharap agar peserta musrenbang selalu tertib dan menjaga perilaku dalam bermusyawarah pada masing-masing pokja musrenbang terkait penentuan usulan prioritas pembangunan sesuai kewenangan kabupaten dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara umum. “Semua usulan prioritas pembangunan tahun 2025 harus sesuai dengan kewenangan kabupaten dan renja (rencana kerja) pemerintah, namun jika tidak sesuai maka akan ditolak dan tidak dapat dilaksanakan” terangnya.
Camat Blang Bintang Muhammad Kamil Zuhri,S.STP,M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan kondisi masyarakat di Kabupaten Aceh Besar (Kecamatan Blang Bintang), yang sangat memerlukan peningkatan pelayanan publik berkelanjutan, terutama sektor pertanian mengingat hampir sebagian besar masyarakat Aceh Besar bekerja sebagai petani.
Musrenbang merupakan agenda tahunan pemerintahan untuk saling mendiskusikan (bermusyawarah) terkait isu dan masalah daerah, mengusulkannya dalam betuk usulan kegiatan pembangunan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang selanjutnya diputuskan dan diprioritaskan pada musrenbang di tingkat desa dan di tingkat kecamatan. Saat prioritas pembangunan telah tersedia, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi (Kabupaten/Kota atau Provinsi), melalui perangkat daerah yang menangani perencanaan untuk selanjutnya dikategorikan berdasarkan urusan pemerintahan, yang nantinya akan dimusyawarahkan dalam musrenbang Kabupaten/Kota atau Provinsi agar dapat dianggarkan sesuai tahun rencana.