Kajian Identifikasi Masalah dan Strategi Peningkatan PAD Kabupaten Aceh Besar

I. LATAR BELAKANG

Pelimpahan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang kemudian diikuti oleh penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang yang berlaku, menjadi suatu keniscayaan dikarenakan salah satu konsekuensi dari pelimpahan kewenangan adalah bahwa daerah diharapkan mampu membiayai kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangannya secara mandiri. Alih-alih mengandalkan dana-dana transfer yang berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian, penyelenggara pemerintahan daerah idealnya mampu menekan ketergantungan terhadap berbagai bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi dari sumber-sumber keuangannya sendiri, yaitu pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, kebijakan desentralisasi fiskal belum menghadirkan kemandirian di sebagian besar daerah di Indonesia. Dana transfer masih merupakan sumber utama pendapatan daerah pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Padahal, proporsi PAD yang lebih besar pada APBD sesungguhnya menjadi tolok ukur kemandirian fiskal pemerintah daerah dalam menggali potensi dan sumber daya keuangan daerahnya untuk pembiayaan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan proyek-proyek pembangunan. Artinya, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsinya tanpa terlalu bergantung pada pemerintah pusat. Selain itu, proporsi PAD yang lebih besar juga memberikan pemerintah daerah diskresi yang lebih besar untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan di daerahnya.

II. RUMUSAN PERMASALAHAN

Dalam kajian ini ada dua permasalahan terkait dengan PAD Kabupaten Aceh Besar yang diangkat dan dibahas, yaitu Identifikasi masalah-masalah penerimaan PAD Kabupaten Aceh Besar; dan Strategi optimalisasi penerimaan PAD yang dapat dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

III. TUJUAN DAN MANFAAAT

Berkaitan dengan latar belakang dan rumusan permasalahan, maka kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam penerimaan PAD Kabupaten Aceh Besar; dan memberikan berbagai strategi optimalisasi penerimaan PAD yang dapat dipilih
atau diprioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Adapun manfaat dari kajian ini secara teoretis akan menjadi sumbangan pemikiran bagi khazanah ilmu dan pengetahuan dalam bidang ekonomi, administrasi dan keuangan publik, khususnya pada subjek pengelolaan PAD; dan dapat menjadi referensi bagi pengembangan lebih lanjut, atau kajian lain yang serupa. Selanjutnya, Secara praktis kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan dan informasi bagi pembuat kebijakan pada unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Besar, termasuk bagi eksekutif maupun legislatif dalam upaya-upaya peningkatan PAD di daerahnya.

IV. METODOLOGI

Jenis kajian ini merupakan penelitian deskriptif mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Data yang diperlukan dalam mendukung kajian ini meliputi data primer dan sekunder yang diperoleh dari koresponden dan Instansi di lingkup Kabupaten Aceh Besar, yang kemudian dilakukan Pengolahan data dengan memanfaatkan piranti lunak statistik dan diinterpretasi menggunakan teknik analisis deskriptif.

V. HASIL

  1. Tingginya Derajat Sentralisasi Perpajakan;
  2. Target Penerimaan Pajak Daerah yang Terlalu Rendah;
  3. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah;
  4. Lemahnya Kapasitas Aparatur Perpajakan;
  5. Adanya Kebocoran Penerimaan pada Pajak Daerah;
  6. Kepastian Hukum dan Kesesuaian dengan Perkembangan Zaman;
  7. Adanya Regulasi yang Membatasi Objek Pajak Daerah;
  8. Potensi Badan Usaha Milik Daerah Belum Diberdayakan secara Optimal;
  9. Pengembalian Investasi Non-permanen yang Kurang Optimal;
  10. Pemanfaatan Aset Daerah dan Barang Milik Daerah yang Belum Optimal;
  11. Pengelolaan Idle Cash (Dana yang Menganggur) yang Problematis.

VI. REKOMENDASI

  1. Optimalisasi Pajak yang Dapat Dipungut;
  2. Meningkatkan Target Penerimaan Pajak Daerah;
  3. Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak;
  4. Membangun Kapasitas Aparatur Pengelola Perpajakan;
  5. Meminimalkan Kebocoran Penerimaan pada Pajak Daerah;
  6. Revisi Qanun Terkait Pendapatan Asli Daerah;
  7. Navigasi Regulasi untuk Optimalisasi Pajak yang Boleh Dipungut;
  8. Pengawasan dan Perbaikan Pengelolaan Pajak Daerah;
  9. Perbaikan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  10. Pengalihan Investasi Non-permanen;
  11. Penatausahaan Aset dan Barang Milik Daerah yang Lebih Baik;
  12. Pengelolaan Idle Cash (Dana yang Menganggur) yang Lebih Baik.

Tinggalkan Balasan