Kota Jantho (Rabu, 23/08/2023) – Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan M Ali,S.Sos,M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), di Aula Bappeda Aceh Besar Kota Jantho. Turut hadir dalam rakor tersebut Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Kepala Unit Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Aceh sebagai narasumber, Unsur Bappeda Aceh Besar, Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam TKPK, serta Para Camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Dalam pembukaannya, M Ali,S.Sos,M.Si yang mewakili Bupati Aceh Besar tersebut mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk bersama-sama menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, penanggulangan kemiskinan ekstrem dilakukan dalam upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo, yang menyebutkan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia harus dihapuskan atau berada pada angka 0 %. Ini bukanlah tugas yang mudah, dan untuk itu dirinya mengingatkan agar Perangkat Daerah terus bersinergis untuk melakukan upaya maksimal terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut.
Pada kesempatan ini, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati,S.Pd menghimbau pentingnya peran aktif para Camat dan Tim TKPK untuk mengoptimalkan pendataan masyarakat miskin, terutama pada kategori ekstrem dalam upaya memaksimalkan P3KE. Ia menyampaikan masih terdapat kendala pada penggunaan P3KE sehingga penerima bantuan sosial untuk mengatasi kemiskinan ekstrem belum sesuai harapan.
Kepala Unit Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Aceh yang juga sebagai narasumber Dr.Hasrati,S.E.,M.M. dalam paparannya menjelaskan akurasi data kemiskinan ekstrem Aceh Besar masih rendah, sehingga perlu kolaborasi terkait pemutakhiran data aktual P3KE agar penanggulangan kemiskinan ekstrem terselesaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp.10.739,-/orang/hari atau Rp.322.170,-/orang/bulan. Oleh karena itu, jika dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp.1.288.680,-/keluarga/bulan.