Bappeda Koordinasikan Persiapan RKPD-P Aceh Besar Tahun 2022

Aceh Besar (Rabu, 20/07/2022) – Bappeda Aceh Besar melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka persiapan penyusunan dokumen RKPD-Perubahan Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Dekranasda Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya selama 4 (empat) hari, dan dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah beserta Fungsional Perencana / Pejabat yang menangani Perencanaan dan Pelaporan/Keuangan.

(Foto: Pembahasan Perubahan Renja OPD Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan)

Rakor tersebut di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto,S.STP,MM dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs.Sulaimi,M.Si, yang dalam arahannya menjelaskan bahwa perubahan rencana kerja (renja) Perangkat Daerah pada Tahun 2022 harus dilakukan karena hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun ini menunjukkan beberapa ketidaksesuaian prioritas pembangunan daerah. Kerangka ekonomi dan kondisi keuangan daerah Kabupaten Aceh Besar juga harus dirasionalkan, sehingga ikut berdampak pada pagu anggaran yang mengakibatkan terjadinya penambahan atau pengurangan target kinerja dan anggaran perangkat daerah.

(Foto: Pembahasan Perubahan Renja OPD Sektor Keamanan dan Ketertiban Umum)

Kegiatan pembangunan yang berdampak pada kebijakan Nasional/Provinsi Aceh, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan harus lebih diprioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran target dan pagu anggaran antar perangkat daerah untuk memaksimalkan penyelenggaraan kegiatan pembangunan tersebut, dengan mempertimbangkan ketersediaan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun 2022 ini.

(Foto: Pembahasan Perubahan Renja OPD Sektor Kearsipan dan Minat Baca Masyarakat)

Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Pasal 346 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyusunan rancangan perubahan RKPD Tahun berjalan dilakukan oleh Bappeda dengan berpedoman pada RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Triwulan II Tahun berjalan.

Check Also

Bappeda Lakukan Pertemuan Awal Persiapan Musrenbang RKPD Aceh Besar Tahun 2025

Kota Jantho (Selasa, 09/01/2024) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Aceh …

Tinggalkan Balasan