Kota Jantho (Senin, 14/03/2022) – Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali membuka secara langsung penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Besar Tahun 2023 di Kota Jantho. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dan pemangku kepentingan beserta seluruh masyarakat desa/gampong yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret s.d. 18 Maret 2022 di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, Musrenbang ini juga akan didampingi dan difasilitasi langsung oleh Bappeda Aceh Besar selaku koordinator penyusunan rencana pembangunan di tahun 2023 mendatang.
Dalam pidato pembukaannya Ir. Mawardi Ali berharap agar semua usulan Musrenbang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, namun semuanya juga tergantung pada kondisi keuangan daerah kita dimana anggaran kita selama ini sangatlah terbatas. “Nanti kita akan melihat usulan-usulan prioritas pembangunan yang memang merupakan kebutuhan, dan bukan keinginan” katanya. Adapun Tema Musrenbang RKPD Tahun 2023, yakni peningkatan infrastruktur yang terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Aceh Besar.
Forum Musrenbang tahunan tersebut merupakan musyawarah untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/gampong yang menjadi usulan tingkat kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja (renja) Perengkat Daerah pada tahun berikutnya. Adapun yang akan dilakukan pada Musrenbang tingkat kecamatan ini yaitu :
- Membahas dan menyepakati hasil dari Musrenbang tingkat desa/gampong yang telah terverifikasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga akan menjadi prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
- Menetapkan (Pleno) prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang nantinya akan dimusyawarahkan kembali pada Musrenbang tingkat kabupaten sehingga akan menjadi Renja Pemerintah Daerah;
- Melakukan verifikasi dan klasifikasi usulan prioritas pembangunan kecamatan yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.