Kota Jantho (Selasa, 15/02/2022) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 menyelenggarakan Konsultasi Publik yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Forkopimda, Akademisi, Stakeholder, dan elemen masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Serba Guna SPNF SKB Jantho yang terletak di Kota Jantho. Pelaksanaan Konsultasi publik ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dan saran dari publik terhadap tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah diusulkan dan disepakati sebelumnya oleh perangkat daerah maupun pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs.Sulaimi,M.Si dalam pembukaannya menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan arah dan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan prioritas dengan memperhitungkan sumberdaya daerah yang tersedia. “Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah ini harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas” Ujarnya. Selanjutnya pada sesi penutupan, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali,S.Pd,M.Si mengingatkan kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembangunan bahwa Kepala daerah Kabupaten Aceh Besar ke depannya bisa diisi oleh siapa saja sesuai dengan ketentuan berlaku, akan tetapi Aceh Besar harus tetap menuju ke arah yang benar dan lebih baik dari sebelumnya.
Pada Kesempatan ini Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar Rahmawati,S.Pd juga menambahkan bahwa seluruh pendanaan program-program daerah akan diberikan skala prioritas sesuai dengan target-target pembangunan daerah yang telah dirumuskan. “Mengingat adanya keterbatasan pada kapasitas riil daerah, maka program yang tidak memiliki target pembangunan fundamental tidak akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah” katanya. Selanjutnya, Akademisi Universitas Syiah Kuala yang juga merupakan pemateri pada kegiatan ini Dr.Ir.Hairul Basri,M.Sc mengungkapkan bahwa target Aceh Besar pada akhir tahun 2026 harus mampu mewujudkan isu strategis sebagai berikut :
1. Pelaksanaan keistimewaan Aceh;
2. Kualitas Sumberdaya Manusia berdaya saing;
3. Kesejahteraan Sosial masyarakat;
4. Reformasi Birokrasi;
5. Tata Kelola Lingkungan Hidup;
6. Pertumbuhan Ekonomi; dan
7. Ketertiban dan Ketentraman umum.
Konsultasi publik ini merupakan suatu mekanisme atau metode dalam proses perumusan dan penentuan arah kebijakan pembangunan yang bersifat terbuka dan partisipatif untuk mendapatkan aspirasi dan gagasan dari semua pihak. Hasil dari Konsultasi Publik ini nantinya akan menjadi bahan koreksi untuk strategi pembangunan daerah guna penyempurnaan penyusunan RPD Aceh Besar Tahun 2023-2026.