Kota Jantho – Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah merupakan Dokumen Perencanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Rapat Review Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja mulai tanggal 31 Mei s.d 04 Juni Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Rapat Review Rencana Kerja OPD tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi target-target pembangunan serta rencana penganggaran yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2022 mendatang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Aceh Besar Periode 2017-2022. Rapat ini dihadiri oleh Unsur TAPD dan Bappeda Kabupaten Aceh Besar, beserta seluruh Badan/Dinas yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.