Minta Warkop/Kafe Disiplin Protkes, Begini Penjelasan Anggota DPRK Aceh Besar

Terpenting adalah edukasi kepada masyarakat, dan tahapan edukasi tidak cukup sekali harus terus dilakukan oleh pemerintah tentang disiplin protkes Covid-19”, tegasnya

Kota Jantho : Anggota DPRK Aceh Besar Muhibuddin (Ucok Sibreh) meminta pengelola warung kopi dan kafe serta obyek wisata agar mematuhi protokol kesehatan (Protkes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip serambinews.com (27/05/2021) Muhibuddin Ucok menyampaikan pengelola tempat usaha agar menyediakan tempat cuci tangan, karyawan memakai masker dan pemberian jarak bagi pengunjung.

“Warkop atau kafe harus diawasi lebih ketat karena saat ini pasien terkonfirmasi virus corona di Aceh Besar terus bertambah, diharapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Besar mengedepankan sosialisasi agar masyarakat teredukasi dengan baik”, lanjut Ucok.

Ia juga menilai Pemerintah Aceh Besar tidak perlu membatasi jam operasional warkop atau kafe (jam malam 22:00 WIB) tapi yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan penerapan protkes saja, barulah dilanjut teguran atau sanksi bertahap apabila warkop atau kafe tidak mengindahkan teguran.

“Terpenting adalah edukasi kepada masyarakat, dan tahapan edukasi tidak cukup sekali harus terus dilakukan oleh pemerintah tentang disiplin protkes Covid-19”, tegasnya.

Pemerintah bersama DPR juga harus memikirkan perekonomian masyarakat dampak Pandemi Covid-19 yang sudah memasuki dua tahun agar bangkit kembali, demikian Muhibuddin (Ucok Sibreh) ketua Komisi V DPRK Aceh Besar.

Check Also

Bappeda Lakukan Pertemuan Awal Persiapan Musrenbang RKPD Aceh Besar Tahun 2025

Kota Jantho (Selasa, 09/01/2024) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Aceh …

Tinggalkan Balasan