Bappeda Lakukan Pertemuan Awal Persiapan Musrenbang RKPD Aceh Besar Tahun 2025

Kota Jantho (Selasa, 09/01/2024) – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang biasa disebut dengan RKPD. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar pada tahun ini kembali melaksanakan pertemuan awal untuk persiapan penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tahun 2025 agar dapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Setdakab, Unsur Bappeda, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta seluruh Camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab M.Ali,S.Sos,M.Si yang mewakili Bupati Aceh Besar mengutarakan perencanaan pembangunan harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, mengingat penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2025 mendatang akan dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran pemerintah. “Para Camat harus segera memfasilitasi perangkat desa untuk memberikan usulan pembangunan hasil dari musyawarah desa” ungkapnya. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bappeda Aceh Besar melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk divalidasi, sebelum Musrenbang di tingkat kecamatan diselenggarakan.

(Foto: Para Peserta Pertemuan Awal Persiapan Musrenbang RKPD Tahun 2025)

Selanjutnya, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati,S.Pd,M.Si menegaskan usulan pembangunan dari perangkat desa akan menjadi bahan musyawarah pembangunan di tingkat kecamatan untuk diusulkan ke tingkat kabupaten, sehingga menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar. “Semua usulan pembangunan dari desa harus disahkan oleh keuchik (kepala desa), dan merupakan usulan pembangunan yang menjadi kewenangan kabupaten” jelasnya. Rahmawati juga menambahkan usulan pembangunan tersebut wajib di input dalam SIPD untuk divalidasi, dan jika terdapat usulan yang bukan kewenangan kabupaten maka akan langsung ditolak dan tidak dapat diakomodir.

Pertemuan ini ditutup oleh penentuan jadwal pendampingan input usulan ke dalam SIPD dan jadwal pelaksanaan musrenbang RKPD di tingkat kecamatan yang disepakati oleh seluruh Camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Check Also

Buka Musrenbang Kecamatan, Pj Bupati Aceh Besar Inginkan Solidaritas Menjadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Tahun 2025

Aceh Besar (Senin, 04/03/2024) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto,S.STP,MM membuka Musrenbang (Musyawarah …

Tinggalkan Balasan