upati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali menyatakan, untuk menghasilkan suatu perencanaan daerah yang baik, diperlukan sinergisitas antar stakeholder, sinkronisasi dan sinergisitas untuk kemajuan daerah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Mawardi Ali saat membuka kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Aula Gedung Dekranas, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (4/2/2021).
Bupati berharap, dengan pokok-pokok pengarahan yang disampaikan dalam kegiatan itu, dapat menjadi pedoman dan acuan dalam merumuskan program kegiatan perencanaan pembangunan tahun 2020.
“Semoga dalam rapat konsultasi publik ini, semua aspirasi masyarakat dapat bersinergi dalam kebijakan Pemerintah Daerah untuk pembangunan Aceh Besar yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati SPd menjelaskan, kegiatan itu diikuti Plt Sekdakab Abdullah SSos, sejumlah anggota DPRK Aceh Besar, Kabid Program Bappeda Aceh Muhammad Ikhsan, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, dan para camat.
Dijelaskannya, pada tahun 2022, ada 13 program prioritas yang akan dilakukan Pemkab Aceh Besar. Ke-13 program prioritas itu meliputi program pembinaan dan pengembangan syariat Islam, pengelolaan pendidikan, perlindungan dan jaminan sosial, pengembangan sarana prasarana pertanian, perkebunan dan peternakan.
Selanjutnya kata Rahmawati, pemberdayaan UMKM, peningkatan daya tarik destinadi pariwisata, pengelollan perikanan, pengembangan permukiman dan kawasan kumuj, air minum dan air limbah, penyelenggaraan jalan, pelayanan informasi rawan bencana kabupaten, pengembangan SDM, peningkatan kapasitas SDM kesehatan, serta program perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
“Tema konsultasi publik penyusunan RKPD ini adalah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dan reformasi sosial yang berkeadilan dengan berlandaskan Syariat Islam,” demikian Rahmawati.
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar tersebut dilaksanakan dalam nuansa keacehan, yaitu dengan menggunakan pakaian dan bahasa Aceh sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Besar No. 061/046 tanggal 30 Desember 2020 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar setiap hari Kamis.