Aceh Besar (Selasa, 14/06/2022) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Bappeda bekerjasama dengan Inspektorat melaksanakan review Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang bertujuan untuk menelaah atas penyusunan rencana pembangunan tahunan (penjabaran dari RPD 2023-2026) dan rencana anggaran tahunan daerah untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap perencanaan dan penganggaran yang telah disusun berdasarkan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan Dokumen APBD yang berkualitas terhadap pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan tahunan.
Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada Senin (13/06/2022) bertempat di Aula Dekranasda Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya dan dihadiri oleh Unsur Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Dalam kesempatan ini Kepala Bappeda Rahmawati,S.Pd mengungkapkan “Dokumen RKPD Aceh Besar Tahun 2023 wajib dilakukan review oleh APIP untuk melihat lebih rinci kesesuaian target dan sasaran pembangunan yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2023 mendatang“.
Review RKPD tersebut dilaksanakan dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, agar kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tetap terjaga dan mampu mengatasi berbagai permasalahan dan isu strategis Aceh Besar.