Mekanisme perencanaan pembangunan daerah merupakan proses sistematis yang melibatkan berbagai pihak untuk menentukan kebijakan dan tindakan ke depan demi kemajuan daerah, melalui penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dasar hukum perencanaan pembangunan daerah meliputi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
MATERI PENYUSUNAN RENSTRA DAERAH
MATERI PENYUSUNAN RENSTRA MELALUI SIPD