Kota Jantho (Senin, 20/05/2024) – Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Bappeda melakukan desk perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk merumuskan rancangan RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD di tingkat Kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Besar yang beralamat di Kota Jantho, dengan menghadirkan seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Pejabat yang menangani program kerja di masing-masing Perangkat Daerah.
Desk perencanaan pembangunan tersebut dilakukan melalui proses verifikasi usulan rencana kerja (renja) perangkat daerah oleh Tim Pokja RKPD, yang kemudian dilanjutkan dengan entri (input) renja pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan yang telah ditetapkan.
Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati,S.Pd,M.Si menegaskan agar memastikan seluruh program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah pada tahun 2025, telah terakomodir dalam rancangan RKPD yang selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPD. Rancangan Perbup tersebut kemudian akan di review dan di bahas di tingkat Provinsi, untuk ditetapkan menjadi Perbup tentang RKPD Tahun 2025, sehingga menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS Tahun 2025.