Kota Jantho (Jum’at, 14/07/2023) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sejak tahun 2021, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 terkait Penyandang Disabilitas. “Aceh Besar telah memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas ini” ujar Asisten II Pemkab Aceh Besar M. Ali,S.Sos,M.Si pada saat membuka Acara Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Bappeda Aceh Besar, Kota Jantho.
M. Ali mengatakan saat ini jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Besar mencapai 1.407 orang, sehingga melalui FGD ini Pemkab Aceh Besar mencoba membahas upaya yang dapat dilakukan agar mereka juga bisa mendapatkan fasilitas yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya. “Dalam hal ini pemerintah sedang mengupayakan penyandang disabilitas juga mendapatkan fasilitas sebagaimana masyarakat lain secara umum” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar Rahmawati,S.Pd juga mengutarakan hal yang sama, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati pada tahun 2021 yang lalu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan akses layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. “Sejak saat itu kita mulai alokasikan anggaran untuk penanganan disabiltas” terangnya. Rahmawati melanjutkan, selain menyediakan akses layanan, pemerintah juga telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas dan tentu saja disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyandang disabilitas itu sendiri. “Pemerintah juga telah melaksanakan program pemberdayaan ekonomi bagi mereka” ujarnya.
FGD yang turut diikuti oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah tersebut, juga membahas program kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam usaha penanganan masyarakat disabilitas agar penyediaan akses dan pemberdayaan dapat dilaksanakan lebih luas dan lebih maksimal. (Mariadi)