Aceh Besar, (Senin, 17/01/2022) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Bappeda Aceh Besar dalam rangka persiapan dan pemantapan pelaksanaan Musrenbang RKPD 2023 di Tingkat Kecamatan yang rencananya akan digelar pada Bulan Februari Tahun ini, memulai tahapan Pra Musrenbang untuk seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten tersebut. Tahapan Pra Musrenbang ini sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari. Adapun pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di 10 lokasi yang mencakup 23 Kecamatan, yaitu Kecamatan Seulimuem, Kuta Cot Glie, Peukan Bada, Indrapuri, Lhoknga, Sukamakmur, Ingin Jaya, Darussalam, Montasik, dan Kr. Barona Jaya.
Kegiatan Pra Musrenbang tersebut bertujuan untuk pendampingan dan pemantapan perangkat desa dalam melakukan proses penginputan Usulan Masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum digelarnya Musrenbang Tingkat Kecamatan. Usulan masyarakat tersebut merupakan hasil dari Musrenbang Tingkat Desa yang sudah dirembuk dari masing-masing desa terkait apa yang menjadi skala prioritas pembangunan di wilayah kecamatan, agar pada tahapan Musrenbang Tingkat Kecamatan nantinya dapat meminimalisir kendala yang dihadapi serta fokus membahas kebutuhan pembangunan dan perbaikan-perbaikan perencanaan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.